DPR Resmi Hentikan Pembahasan Revisi RUU KPK

DPR Resmi Hentikan Pembahasan Revisi RUU KPK
DPR Resmi Hentikan Pembahasan Revisi RUU KPK
JAKARTA – Polemik revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti Undang-undang nomor 30 tahun 2002 menemukan titik terang. Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, akhirnya resmi menghentikan pembahasan RUU KPK, Rabu (17/10).

Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, menegaskan, sembilan fraksi yang ada di parlemen, sepakat menyetujui penghentian pembahasan RUU KPK. "Dari sembilan fraksi yang ada, seluruhnya menyatakan minta dihentikan pembahasan RUU KPK sebagai pengganti UU 30 tahun 2002 tentang KPK,” kata Ignatius, Rabu (17/10). Dia menegaskan, hasil itu akan segera dilaporkan kepada Pimpinan DPR, supaya ditindaklanjuti.

Dia juga menyatakan, beberapa fraksi ada yang meminta pencabutan revisi RUU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karenanya, Baleg akan segera mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wakil dari pemerintah untuk membicarakan masalah tersebut. Dia mengatakan, dalam pertemuan dengan Menkumham nanti, DPR dan pemerintah akan mendalami permasalahan itu. “Kita usahakan secepat mungkin. Minggu depan mungkin (undang Menkumham),” kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, polemik revisi RUU KPK ini terus menggelinding sejak beberapa bulan terakhir. Ada fraksi menolak, ada yang menginginkan beberapa pasal di dalam UU KPK diubah. (boy/jpnn)

JAKARTA – Polemik revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti Undang-undang nomor 30 tahun 2002 menemukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News