DPR Resmi Tetapkan 248 RUU Masuk Prolegnas 2020-2024
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/12), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebanyak 248 rancangan undang-undang masuk dalam prolegnas 2020-2024. Hanya saja, DPR menunda pengesahan 50 RUU yang menjadi prolegnas prioritas 2020.
Setelah mendengar pemaparan Baleg, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan kepada forum paripurna. "Apakah apakah laporan Baleg terkait prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?" kata Puan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 itu. Anggota yang hadir pun kompak menjawab setuju.
Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati beberapa hal saat rapat pada 5 Desember 2019 lalu.
Kala itu pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendengarkan pendapat mini fraksi. Akhirnya rapat tersebut menyetujui 248 RUU masuk dalam prolegnas 2020-2024 dan akan dibawa ke paripurna.
Ibnu menjelaskan selain 248 RUU, pemerintah dan DPR sepakat ada empat RUU yang di-carry over. Yakni RUU Bea Materai, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian, ada tiga RUU yang masuk dalam RUU Komulatif Terbuka. Yakni RUU Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi.
Ibnu menambahkan DPR dan pemerintah kala itu juga menyepakati 50 RUU masuk prolegnas prioritas 2020. Hanya saja, penetapan prolegnas prioritas belum dilakukan pada paripurna kali ini.
DPR menggelar rapat paripurna, mengesahkan penetapan 248 RUU masuk dalam prolegnas 2020-2024.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum