DPR Restui Penjualan 2 Kapal Perang Usulan Menhan Prabowo Ini
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui penjualan dua bekas kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (8/2).
Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan.
Anton menyatakan Komisi I DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan KSAL Laksamana Yudo Margono beberapa waktu lalu.
Komisi yang membidangi urusan pertahanan itu juga telah mendengarkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menhan Prabowo terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu tersebut.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513," kata Anton dalam laporannya.
Anton menyebutkan persetujuan itu sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.
"Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?," tanya Dasco.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan dua kapal perang yang diusulkan Menhan Prabowo Subianto. Begini alasannya.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad