DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB

DPR: Revisi UU MK Konstitusional
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini, pemilihan ketua MK dan wakilnya dalam satu putaran tidak semata didasarkan pada sisi efektivitas dan efisiensi, akan tetapi berdasarkan persyaratan hakim konstitusi yang memiliki kapasitas negarawan.
DPR menilai, pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu putaran meskipun dapat dikategorikan sebagai pilihan kebijakan pembuat Undang-Undang, namun tidak bertentangan bila dikaitkan dengan persyaratan hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat 5 UUD 1945.
"Pilihan itu memiliki latar belakang alasan yang kuat dikaitkan dengan persyaratan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 5 UUD 1945," kata Anggota DPR Dimyati Natakusumah, dalam sidang pengujian UU Nomor 8 tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK Jakarta, Jumat (16/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang
BERITA TERKAIT
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat