DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini, pemilihan ketua MK dan wakilnya dalam satu putaran tidak semata didasarkan pada sisi efektivitas dan efisiensi, akan tetapi berdasarkan persyaratan hakim konstitusi yang memiliki kapasitas negarawan.
DPR menilai, pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu putaran meskipun dapat dikategorikan sebagai pilihan kebijakan pembuat Undang-Undang, namun tidak bertentangan bila dikaitkan dengan persyaratan hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat 5 UUD 1945.
"Pilihan itu memiliki latar belakang alasan yang kuat dikaitkan dengan persyaratan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 5 UUD 1945," kata Anggota DPR Dimyati Natakusumah, dalam sidang pengujian UU Nomor 8 tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK Jakarta, Jumat (16/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang
BERITA TERKAIT
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024