DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB

DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Dimyati juga mengungkapkan, bahwa Pemilihan ketua dan wakil ketua MK yang dikaitkan dengan pasal 24C ayat 5 UUD 1945 yaitu hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Hal ini diungkapkan Dimyati terkait pengujian Pasal 4 ayat 4f, ayat 4g dan ayat 4h UU MK yang mengatur tentang pemilihan ketua dan wakil ketua MK dalam satu putaran.
Tentang Pasal 15 UU MK, Dimyati mengungkapkan batasan usia 47 sebagai hakim konstitusi merupakan pilihan DPR dengan dasar pada usia tersebut seseorang telah memiliki kematangan sebagai negarawan.
"Pengaturan batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik tertentu dalam UU, DPR mengutip pertimbangan MK dalam beberapa perkara yang menyatakan penentuan batasan usia minimal merupakan pilihan kebijakan pembuat UU untuk menentukannya," jelasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara