DPR RI Apreasiasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.
Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit diyakini menjadi solusi untuk kebangkitan UMKM di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Namun, menurut Intan, program restrukturisasi sebaiknya diikuti dengan kebijakan hapus buku kredit macet bagi UMKM yang terdampak pandemi.
Hal itu agar UMKM yang terkendala itu tidak masuk dalam daftar hitam perbankan.
"Jangan sampai melakukan restrukturisasi, tetapi catatan kredit macet justru menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit baru," kata Intan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (25/10).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi pelaku UMKM belum bersahabat.
Menurut dia, suku bunga untuk UMKM seharusnya tidak bisa disamakan dengan masyarakat umum. Saat ini BDK di Bank Mandiri yang berkisar di 8-9 persen.
Legislator dapil Jawa Barat VI itu menilai harus ada kebijakan khusus bagi UMKM karena mereka sangat terdampak pandemi Covid-19.
Legislator Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum