DPR RI Apreasiasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM, tetapi
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB

Legislator mengapresiasi keputusan OJK yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit UMKM. Ilustrasi UMKM pembuatan tepung: Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sehingga betu-betul bisa dimanfaatkan. Artinya, kalau mereka mengambil kredit kembali ataupun restrukturisasi dibarengi juga dengan suku bunga kredit yang rendah bagi UMKM," jelas Intan.
Intan pun mendorong perbankan mempermudah akses permodalan kepada pelaku UMKM agar tidak makin banyak terjerat layanan pinjaman online ilegal.
"Sudah banyak sebetulnya relaksasi regulasi daru masing-masing perbankan, apakah itu Himbara maupun non-Himbara. Misalnya untuk pengajuan kredit karena itu salah satu kesulitan UMKM," Intan Fauzi. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Legislator Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global