DPR RI Apresiasi Serapan Anggaran Kemenpora di 2019
jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Agenda utama yang dibahas ialah membahas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2019, dalam hal ini Kemenpora.
Dalam beberapa paparan yang disampaikan oleh Menpora, ada poin-poin yang disebut membuat opini pemeriksaan laporan keuangan untuk tahun anggaran 2019 mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pertama, ialah perbaikan sistem perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belanja barang dan belanja modal telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan begitu, mampumeminimalisir potensi kerugian negara.
Kedua, ada perbaikan koordinasi antara Kemenpora dengan para stakeholder kepemudaan dan keolahragaan. Koordinasi itu mampu berjalan efektif sehingga menimbulkan penguatan proses administrasi keuangan.
Ketiga, tidak ditemukannya transaksi fiktif dari perlengkapan yang dibelanjakan.
Keempat, tidak adanya mark-up harga dan kelebihan pembayaran dalam pembelian barang dan jasa, rapat-rapat, serta dan sosialisasi yang dilakukan oleh Kemenpora.
"Kelima, tidak adanya pungutan, pemotongan hak bantuan, kemudian bantuan yang tercantum dalam anggaran tapi tidak diberikan. Keenam, sudah ada perbaikan sistem penataan barang milik negara (BMN)," ucap Menpora menyampaikan enam poin mengapa opini WTP didapatkan.
Raker Kemenpora dengan Komisi X DPR RI pada Kamis (27/8) membahas tentang laporan keuangan tahun anggaran 2019.
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Meningkatnya Prestasi Olahraga jadi Simbol Keberhasilan Pemerintah dalam Membangun Kepercayaan Publik
- Peneliti Populi Center: Kemenpora Turut Andil Ciptakan Ekosistem Olahraga yang Baik
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot