DPR RI dan Pemerintah Mulai Membahas Revisi RUU KSDAHE

DPR RI dan Pemerintah Mulai Membahas Revisi RUU KSDAHE
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pada saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini.

“Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain,” kata Menteri Siti.

Menurut Siti Nurbaya, Pemerintah berpendapat substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini.

Namun, kata Siti Nurbaya, memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodasi. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada Undang-Undang lain, antara lain Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Posisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.

Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.

Selain pengaturan dalam beberapa UU  yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait KSDAHE pada Raker Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News