DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Legislatif dan pemerintah menyepakati pemakaian sistem pemilihan langsung dan bukan penunjukkan untuk mencari sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Hal demikian tertuang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan perwakilan pemerintah melaksanakan rapat membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan Pilgub DKJ akan memakai sistem suara terbanyak akan menang kontestasi politik.
Artinya, kata dia, kandidat tidak perlu menang 50 1 pada Pilgub DKJ untuk terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50 1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman dalam rapat, Senin.
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan suara terbanyak menang Pilgub DKJ sudah dipertimbangkan matang dengan menimbang aspek sosiologis dan anggaran.
"Kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada (Pilgub DKI Jakarta, red) 2017, kan, dua putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang, langsung selesai," ujar Supratman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kemudian memperoleh kesempatan berbicara dalam rapat.
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.
- Video Aplikasi Curhat Banjir Olok-olokan Warganet, Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Stres
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973