DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Legislatif dan pemerintah menyepakati pemakaian sistem pemilihan langsung dan bukan penunjukkan untuk mencari sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Hal demikian tertuang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan perwakilan pemerintah melaksanakan rapat membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan Pilgub DKJ akan memakai sistem suara terbanyak akan menang kontestasi politik.
Artinya, kata dia, kandidat tidak perlu menang 50 1 pada Pilgub DKJ untuk terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50 1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman dalam rapat, Senin.
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan suara terbanyak menang Pilgub DKJ sudah dipertimbangkan matang dengan menimbang aspek sosiologis dan anggaran.
"Kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada (Pilgub DKI Jakarta, red) 2017, kan, dua putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang, langsung selesai," ujar Supratman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kemudian memperoleh kesempatan berbicara dalam rapat.
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah