DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Legislatif dan pemerintah menyepakati pemakaian sistem pemilihan langsung dan bukan penunjukkan untuk mencari sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Hal demikian tertuang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan perwakilan pemerintah melaksanakan rapat membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan Pilgub DKJ akan memakai sistem suara terbanyak akan menang kontestasi politik.
Artinya, kata dia, kandidat tidak perlu menang 50 1 pada Pilgub DKJ untuk terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50 1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman dalam rapat, Senin.
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan suara terbanyak menang Pilgub DKJ sudah dipertimbangkan matang dengan menimbang aspek sosiologis dan anggaran.
"Kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada (Pilgub DKI Jakarta, red) 2017, kan, dua putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang, langsung selesai," ujar Supratman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kemudian memperoleh kesempatan berbicara dalam rapat.
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta