DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
Senin, 18 Maret 2024 – 20:00 WIB
Dia mengatakan aturan yang dipakai Pilgub DKJ nantinya memakai ketentuan UU Pilkada saat kandidat dengan pemilik suara terbanyak menjadi pemenang.
"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujarnya.
Supratman selanjutnya kembali berbicara dalam rapat untuk menanyakan persetujuan sistem pemilihan langsung oleh rakyat dipakai mencari Gubernur dan Wagub DKJ.
"Setuju ya? Setuju," tanya dia dalam rapat.
Para peserta rapat menjawab setuju, lalu Supratman mengetuk palu sebagai tanda pemerintah dan legislatif sepakat pemilihan langsung dipakai menentukan Gubernur DKJ. (ast/jpnn)
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum