DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
Senin, 18 Maret 2024 – 20:00 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan aturan yang dipakai Pilgub DKJ nantinya memakai ketentuan UU Pilkada saat kandidat dengan pemilik suara terbanyak menjadi pemenang.
"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujarnya.
Supratman selanjutnya kembali berbicara dalam rapat untuk menanyakan persetujuan sistem pemilihan langsung oleh rakyat dipakai mencari Gubernur dan Wagub DKJ.
"Setuju ya? Setuju," tanya dia dalam rapat.
Para peserta rapat menjawab setuju, lalu Supratman mengetuk palu sebagai tanda pemerintah dan legislatif sepakat pemilihan langsung dipakai menentukan Gubernur DKJ. (ast/jpnn)
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran