DPR RI Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Jumat, 17 Januari 2020 – 15:13 WIB
"Perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional," ujar Sarwo Edhy.
Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya. “Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)
DPR RI mendukung upaya Kementan dalam mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?