DPR RI: Pemda Harus Mewaspadai Klaster Baru Objek Wisata

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pemerintah daerah (Pemda) harus memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran.
Menurut Guspardi, Pemda semestinya menutup tempat wisata saat momen liburan Idulfitri tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Artinya, ada surat menteri atau tidak, tetapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi covid-19,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Rabu (12/5).
Menurut legislator asal Sumbar ini, pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur lebaran perlu konsistensi dan ketegasan.
Dia pun mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata. Penutupan tempat wisata berguna untuk meminimalisasi adanya kerumunan sehingga potensi klaster baru bisa diperkecil demi mencegah meningkatnya kasus positif covid-19 seperti di India.
“Makanya, perlu surat erdaran atau instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian) kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata,” ucap anggota Komisi II DPR RI ini.
Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning jika Pemda membolehkan tempat wisata di buka, tetapi harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung.
Pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap ditegakkan dan dilarang keras melakukan kerumanan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan Pemda harus memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran.
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana