DPR RI: Pengusaha Mengeluh Soal Perizinan yang Masih Berbelit-Belit

“Apa yang bapak/ibu rasakan tentang izin di daerah masih susah dan putar-putar. Itu juga yang saya rasakan ketika saya pertama jadi pengusaha. Ini adalah potret dari sebuah sistem birokrasi di negara kita,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, Undang-Undang Ciptaker tujuannya agar dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi. Pasal 174 UU Ciptaker dikatakan bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian lembaga terkait dalam konteks ijin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan pada mereka,.
“Seluruh perizinanan usaha nantinya akan berbasis online dan pelayanan modal satu pintu," ujarnya memaparkan solusi.
Kementerian Investasi & BKPM terbilang kementerian yang memang baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Saat ini Indonesia memerlukan adanya investasi, utamanya investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.(jpnn)
Menurut Bahlil, Undang-Undang Ciptaker tujuannya agar dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat