DPR RI: Pengusaha Mengeluh Soal Perizinan yang Masih Berbelit-Belit

DPR RI: Pengusaha Mengeluh Soal Perizinan yang Masih Berbelit-Belit
Suasana Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6). Foto: Humas DPR RI

“Apa yang bapak/ibu rasakan tentang izin di daerah masih susah dan putar-putar. Itu juga yang saya rasakan ketika saya pertama jadi pengusaha. Ini adalah potret dari sebuah sistem birokrasi di negara kita,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, Undang-Undang Ciptaker tujuannya agar dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi. Pasal 174 UU Ciptaker dikatakan bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian lembaga terkait dalam konteks ijin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan pada mereka,.

“Seluruh perizinanan usaha nantinya akan berbasis online dan pelayanan modal satu pintu," ujarnya memaparkan solusi.

Kementerian Investasi & BKPM terbilang kementerian yang memang baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

Saat ini Indonesia memerlukan adanya investasi, utamanya investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.(jpnn)

Menurut Bahlil, Undang-Undang Ciptaker tujuannya agar dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News