DPR RI Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan pada Kamis, 28 Maret 2019.
Pengesahan UU PIHU menjadi bukti, walaupun sedang disibukan dengan Pemilu, DPR RI tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat.
"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umroh. UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah," ujar Bamsoet saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (27/03).
Pengurus IPHI yang hadir antara lain Ismed Hasan Putro (Ketua Umum), HM Samidin Nashir (Sekjen), K. Zulkarnain (Wakil Sekjen), Haruk Rofida (Wakil Sekjen), Gatot Solahudin (Wakil Sekjen) dan Makrus Ali (Departemen Hukum).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jamaah haji difabel dan lansia yang berusia diatas 65 tahun.
Ada juga ketentuan jika calon jamaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.
"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jamaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU. Namun DPR RI selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu, sehingga ada standar baku keberangkatan jamaah haji menggadopsi pola first in, firs out," tutur Bamsoet.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menuturkan, pengurus IPHI juga menyampaikan aspirasi tentang managemen pengelolaan keuangan haji.
DPR RI tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan