DPR RI Setujui Anggaran Kemensos TA 2021 sebesar Rp92,817 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan bahasan Penyesuaian RKA K/L Kementerian Sosial RI Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Isu-isu Aktual.
“Sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI Anggaran Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021 Rp 92.817.590.291.000,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara, di Komisi VIII DPR RI Gedung Nusatara II, Jakarta, Rabu (23/9).
Menteri Sosial (Mensos) hadir didampingi Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, para Dirjen, Irjen, Kepala Badan, dan pejabat Eselon ll terkait.
Anggaran tersebut dialokasikan di Satuan Unit Kerja Sekretariat Jenderal Rp 2.052.314.886.000; Inspektoral Jenderal Rp 33.408.503.000; Ditjen Pemberdayaan Sosial Rp 406.207.360.000; Ditjen Rehabilitasi Sosial Rp 1.241.485.787.000;
Juga, untuk Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Rp 30.773.505.300.000; Ditjen Penanganan Fakir Miskin (FM) Rp 57.926.152.505.000; Badiklit Pensos Rp384.515.950.000, sehingga total Rp 92.817.590.291.000.
Adapun alokasi sebesar 99,21 persen belanja non operasional antara lain terdiri dari belaja barang, belanja modal dan terbesar belanja bantuan sosial, 0,55 persen untuk belanja pegawai Rp 511.925.510.000; 0,24 persen belanja barang operasional Rp 220.635.766.000 atau di-breakdown untuk perlindungan sosial Rp 91.122.985.946.000, serta dukungan manajemen Rp 1.694.604.345.000.
“Terlihat jelas bahwa sebagian besar dari postur anggaran tersebut digunakan untuk upaya kegiatan perlindungan sosial,” tandas Juliari.
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang menampung berbagai masukan dari Anggota baik yang hadir di ruangan maupun melalui koneksi virtual.
Komisi VIII DPR RI kembali menegaskan dukungannya terhadap Anggaran Kemensos TA 2021 sebesar Rp92,817 triliun.
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas