DPR RI Setujui Pagu Anggaran Perpusnas 2022 Sebanyak Rp 667,52 M 

DPR RI Setujui Pagu Anggaran Perpusnas 2022 Sebanyak Rp 667,52 M 
Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI. Foto Humas Perpusnas RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengapresiasi sejumlah capaian yang diraih Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada 2020. Perpusnas memperoleh nilai kerja anggaran sebesar 95,86 atau sangat baik atas kinerja anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2020 dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, Perpusnas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun 2020.

“Opini BPK tahun anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama lima tahun berturut-turut dari tahun 2016 sampai 2020,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perpusnas, Kamis (26/8/2021). 

Tahun lalu, capaian realisasi Perpusnas mencatat hasil yang mengesankan, meski mengalami pemotongan anggaran dari pagu awal sebesar 30,9 persen.

Capaian realisasi sebesar 96,62 persen, melampaui rata-rata kinerja nasional sebesar 95 persen. Pada 2020, pagu awal Perpusnas sebesar Rp658,997 miliar. Setelah mengalami pengurangan anggaran, pagu akhir Perpusnas menjadi Rp454,777 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Perpusnas dalam Rancangan APBN tahun 2022 sebesar Rp667,52 miliar yang tercantum dalam nota keuangan. Komisi X DPR mendorong Perpusnas untuk meningkatkan kinerja dan mempertahankan capaian prestasi tahun sebelumnya. 

"Perpusnas harus meyakinkan stakeholder dengan paradigma baru literasi dan numerasi dengan mempertimbangkan perpustakaan digital dan perpustakaan keliling, khususnya pada masa pandemi," terang Syaiful.

Sementara itu, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando menegaskan literasi bukan sekadar kemampuan membaca dan menulis.

Komisi X DPR menyetujui pagu anggaran Perpusnas dalam rancangan APBN tahun 2022 dan pagu DAK fisik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News