DPR RI Sudah Tak Bahas RKUHP, Cuma Waktu Pengesahan Masih Tanda Tanya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengatakan legislatif tidak lagi berencana membahas ulang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, kata Pacul, DPR bersama pemerintah sebenarnya sudah menyepakati draf RKUHP terakhir pada 24 November 2022.
"RKUHP relatif kami sudah sepakat dengan pemerintah," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Namun, Pacul belum bisa membeberkan waktu detail RKUHP bisa disahkan. Termasuk, kemungkinan aturan itu disetujui DPR bersama pemerintah pada pekan ini.
"Ini belum Bamus, tetapi prinsip itu RKUHP relatif sudah klir," katanya.
Pacul menyadari masih ada kelompok masyarakat yang menolak RKUHP hasil draf pada 24 November 2022.
Namun, dia menganggap penolakan hal wajar dan bisa disampaikan di forum yang tepat. Toh, DPR sudah mengakomodir suara kelompok yang tidak sepakat.
"Kami sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar saja kalau masih ada yang protes. Ada mekanismenya," ujar Pacul. (ast/jpnn)
DPR tidak akan membahas lagi RKUHP bersama pemerintah. Aturan itu tinggal disetujui bersama meski waktu detail pengesahan masih tanda tanya.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia