DPR RI Sudah Tak Bahas RKUHP, Cuma Waktu Pengesahan Masih Tanda Tanya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengatakan legislatif tidak lagi berencana membahas ulang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, kata Pacul, DPR bersama pemerintah sebenarnya sudah menyepakati draf RKUHP terakhir pada 24 November 2022.
"RKUHP relatif kami sudah sepakat dengan pemerintah," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Namun, Pacul belum bisa membeberkan waktu detail RKUHP bisa disahkan. Termasuk, kemungkinan aturan itu disetujui DPR bersama pemerintah pada pekan ini.
"Ini belum Bamus, tetapi prinsip itu RKUHP relatif sudah klir," katanya.
Pacul menyadari masih ada kelompok masyarakat yang menolak RKUHP hasil draf pada 24 November 2022.
Namun, dia menganggap penolakan hal wajar dan bisa disampaikan di forum yang tepat. Toh, DPR sudah mengakomodir suara kelompok yang tidak sepakat.
"Kami sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar saja kalau masih ada yang protes. Ada mekanismenya," ujar Pacul. (ast/jpnn)
DPR tidak akan membahas lagi RKUHP bersama pemerintah. Aturan itu tinggal disetujui bersama meski waktu detail pengesahan masih tanda tanya.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana