DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
Selasa, 08 Januari 2013 – 14:43 WIB
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini akan menentukan keberadaan 1300-an Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar menilai persoalan ini sesuatu yang menarik. Dia tidak menafikkan diperlukannya sekolah unggul. Namun yang harus dijaga adalah kesempatan dan pemerataan untuk dapat sekolah di sekolah unggul bisa diperoleh seluruh anak bangsa.
Baca Juga:
"Artinya peluang bagi anak-anak bangsa untuk mendapatkan sekolah unggul harus dibuka," kata Raihan saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (8/1).
Yang kedua, lanjut dia, dalam Undang-undang Sisdiknas itu keberadaan sekolah rintisan berstandar internasional tersebut tidak jelas sampai kapan dilaksanakannya. Nah persoalan ini bisa menjadi dasar bagi dasar bagi DPR untuk merevisi UU Sisdiknas.
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
BERITA TERKAIT
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee