DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
Selasa, 08 Januari 2013 – 14:43 WIB

DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini akan menentukan keberadaan 1300-an Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar menilai persoalan ini sesuatu yang menarik. Dia tidak menafikkan diperlukannya sekolah unggul. Namun yang harus dijaga adalah kesempatan dan pemerataan untuk dapat sekolah di sekolah unggul bisa diperoleh seluruh anak bangsa.
Baca Juga:
"Artinya peluang bagi anak-anak bangsa untuk mendapatkan sekolah unggul harus dibuka," kata Raihan saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (8/1).
Yang kedua, lanjut dia, dalam Undang-undang Sisdiknas itu keberadaan sekolah rintisan berstandar internasional tersebut tidak jelas sampai kapan dilaksanakannya. Nah persoalan ini bisa menjadi dasar bagi dasar bagi DPR untuk merevisi UU Sisdiknas.
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan