DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
Selasa, 08 Januari 2013 – 14:43 WIB
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini akan menentukan keberadaan 1300-an Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar menilai persoalan ini sesuatu yang menarik. Dia tidak menafikkan diperlukannya sekolah unggul. Namun yang harus dijaga adalah kesempatan dan pemerataan untuk dapat sekolah di sekolah unggul bisa diperoleh seluruh anak bangsa.
Baca Juga:
"Artinya peluang bagi anak-anak bangsa untuk mendapatkan sekolah unggul harus dibuka," kata Raihan saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (8/1).
Yang kedua, lanjut dia, dalam Undang-undang Sisdiknas itu keberadaan sekolah rintisan berstandar internasional tersebut tidak jelas sampai kapan dilaksanakannya. Nah persoalan ini bisa menjadi dasar bagi dasar bagi DPR untuk merevisi UU Sisdiknas.
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI