DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
Selasa, 08 Januari 2013 – 14:43 WIB

DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
"Visinya bagus, tapi batasan rintisan sampai kapan yang belum jelas. Makanya bagi DPR, apapun keputusan MK nantinya, ini peluang untuk melakukan revisi UU Sisdiknas, karena memang jangan sampai sebuah pendidikan berhenti pada sebuah rintisan," tegasnya.
Baca Juga:
Menurut politisi PKS ini, pendidikan nasional itu harus punya standar nasional yang bermutu, harus ada standar yang jelas, tidak cukup dalam bentuk RSBI semata. Nah, kalau kondisi ini mau dikembalikan seperti semula, dalam artian RSBI dihapuskan juga tidak jadi soal. Sebab standar internasional tidak terlalu penting.
"Standar internasional tidak penting. Yang terpenting adalah, bagaimana memenuhi seluruh pelayanan minimal dan menjadikan pendidikan Indonesia diperhitungkan di dunia internasinal. RSBI jangan sampai menutup peluang itu," tuturnya.
Ditambahkannya bahwa negara seharusnya mengeluarkan dana lebih untuk menciptakan peserta didik dan sekolah yang berdaya saing tanpa embel-embel standar internasional.
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan