DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
Minggu, 16 Juni 2013 – 18:53 WIB

DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses hukumnya dari awal dipaksakan juga karena adanya pihak lain yang telah mengaku melakukan pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu.
"Demi keadilan eksekusi hukuman mati terhadap Ruben Pata Sambo yang divonis sebagai otak pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu harus dihentikan," kata I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Sabtu (15/6).
Perlakuan aparat hukum yang memproses Ruben Pata Sambo, menurut politisi Partai Demokrat itu merupakan praktek pengadilan sesat di bumi Pancasila. Seharusnya eksekusi perkara tersebut dihentikan.
"Kasus menunjukkan peradilan sesat. Apalagi sekarang sudah ada pengakuan tersangka utamanya, harusnya (Ruben) tidak dihukum lagi," tegas Suardika.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?