DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat

DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses hukumnya dari awal dipaksakan juga karena adanya pihak lain yang telah mengaku melakukan pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu.

"Demi keadilan eksekusi hukuman mati terhadap Ruben Pata Sambo yang divonis sebagai otak pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu harus dihentikan," kata I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Sabtu (15/6).

Perlakuan aparat hukum yang memproses Ruben Pata Sambo, menurut politisi Partai Demokrat itu merupakan praktek pengadilan sesat di bumi Pancasila. Seharusnya eksekusi perkara tersebut dihentikan.

"Kasus menunjukkan peradilan sesat. Apalagi sekarang sudah ada pengakuan tersangka utamanya, harusnya (Ruben) tidak dihukum lagi," tegas Suardika.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News