DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
Minggu, 16 Juni 2013 – 18:53 WIB

DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
Dikatakannya, negara hanya boleh menghukum warganya yang memang terbukti bersalah secara hukum. Tragedi hukum yang menimpa Ruben, adalah praktek hukum di era kolonial.
Komisi III lanjutnya, akan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga bagaimana orang itu diadili. "Karena ini bukan masalah satu dua orang, tapi masalah keadilan hukumnya," ujar wakil rakyat asal Bali itu.
Selain itu, Komisi III DPR meminta agar para hakim yang menangani perkara tersebut diperiksa Komisi Yudisial. Termasuk penyidik polisi yang menangani kasus tersebut. Mesti diperiksa Propam dan Kompolnas. Sementara, pihak jaksa yang menangani perkara ini juga mesti diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
Ia juga menilai aneh terhadap keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara itu. "Saya pribadi akan usulkan kepada Komisi III untuk turun ke LP di Malang, atau mengundang keluarganya, karena ini bentuk peradilan sesat dan menzalimi warga negara," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi