DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
Minggu, 16 Juni 2013 – 18:53 WIB
Dikatakannya, negara hanya boleh menghukum warganya yang memang terbukti bersalah secara hukum. Tragedi hukum yang menimpa Ruben, adalah praktek hukum di era kolonial.
Komisi III lanjutnya, akan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga bagaimana orang itu diadili. "Karena ini bukan masalah satu dua orang, tapi masalah keadilan hukumnya," ujar wakil rakyat asal Bali itu.
Selain itu, Komisi III DPR meminta agar para hakim yang menangani perkara tersebut diperiksa Komisi Yudisial. Termasuk penyidik polisi yang menangani kasus tersebut. Mesti diperiksa Propam dan Kompolnas. Sementara, pihak jaksa yang menangani perkara ini juga mesti diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
Ia juga menilai aneh terhadap keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara itu. "Saya pribadi akan usulkan kepada Komisi III untuk turun ke LP di Malang, atau mengundang keluarganya, karena ini bentuk peradilan sesat dan menzalimi warga negara," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers