DPR: RUU Minol Tak Akan Menutup Pabrik Miras

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras. RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi Minol agar tidak di sembarang tempat, yang bisa membahayakan anak-anak.
“Dalam RUU ini, ada pengecualian untuk industri, farmasi, dan pariwisata, atau mungkin di hotel tertentu,” kata Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Politikus PPP ini menjelaskan, RUU ini bertujuan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif dari miras.
“DPR sudah berkomunikasi dengan kepala daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan Miras, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan RUU Minol ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan RUU Minol ini dimulai pada pertengahan November 2015 sampai Januari 2016. Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari bisang kesehatan, agama, hukum, pemuda, pengusaha, industri dan pemerintah.
“Pada prinsipnya kita melarang untuk semua aspek Miras baik produksi, distribusi dan konsumsi, kecuali untuk kepentingan farmasi, pariwisata, dan kepentingan masyarakat terbatas (adat),” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana