DPR: RUU Minol Tak Akan Menutup Pabrik Miras

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras. RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi Minol agar tidak di sembarang tempat, yang bisa membahayakan anak-anak.
“Dalam RUU ini, ada pengecualian untuk industri, farmasi, dan pariwisata, atau mungkin di hotel tertentu,” kata Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Politikus PPP ini menjelaskan, RUU ini bertujuan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif dari miras.
“DPR sudah berkomunikasi dengan kepala daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan Miras, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan RUU Minol ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan RUU Minol ini dimulai pada pertengahan November 2015 sampai Januari 2016. Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari bisang kesehatan, agama, hukum, pemuda, pengusaha, industri dan pemerintah.
“Pada prinsipnya kita melarang untuk semua aspek Miras baik produksi, distribusi dan konsumsi, kecuali untuk kepentingan farmasi, pariwisata, dan kepentingan masyarakat terbatas (adat),” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Serangan ke Tempo Sistematis, Sudah Masuk Darurat Kebebasan Pers
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Civil Society For Police Watch Merilis Hasil Survei Tentang Urgensi Digitalisasi Kepolisian, Hasilnya?
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Milad GRIB Jaya Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Anggota, Undang Presiden Prabowo
- Ray Rangkuti: Reformasi dan Reposisi Polri Sangat Urgen