DPR: RUU PPILN Fokus pada Perlindungan TKI

DPR: RUU PPILN Fokus pada Perlindungan TKI
Direktur Keuangan dan Operasional Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), Dominica Fitri Masniari (kedua kiri) bersama anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat Dialog Publik bertajuk “Mengawal Sistem Penempatan dan Mewujudkan Perlindungan TKI yang Komprehensif melalui RUU PPILN” di Sekolah Indonesia Singapura, Singapura, Minggu (10/4). FOTO: DOK.IFN for JPNN.com

“Jadi sebaik apa pun peraturan yang dihasilkan di negara penempatan, jika peraturan tersebut tidak dikomunikasikan dan diikat dengan sebuah kesepakatan bilateral antar dua negara, maka peraturan tersebut tidak akan efektif,” kata Dominica mengingatkan

Sebagai penggiat migran di sebuah LSM lokal, Dominica juga menyoroti soal diskriminasi yang masih dialami oleh para PRT. RUU PPILN masih hanya mengurusi para PRT. Sementara para pekerja migran yang bekerja pada pengguna jasa perusahaan tidak termasuk dalam regulasi ini.

Seharusnya, menurut Domonica, semua pekerja migran menjadi objek yang diatur dalam undang-undang ini. Lebih lanjut, dia tidak melihat bagaimana perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran yang ditempatkan G to G (government to government) atau G to B (government to Business).(fri/jpnn)

SINGAPURA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesiaa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News