DPR Sahkan Busyro Muqoddas
Rabu, 01 Desember 2010 – 08:11 WIB
JAKARTA - Pasca memenangi pemilihan melalui voting saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, akhirnya Busryo Moqoddas disahkan menjadi Ketua KPK melalui rapat Paripurna DPR. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Meskipun telah diputuskan menjadi Ketua KPK, anggota Fraksi PDI-P Maruarar Sirait melakukan interupsi dan meminta supaya kasus Century, Gayus Tambunan, dan Bibit-Candra dapat dituntaskan oleh Busyro. “Saya minta tiga kasus tersebut bisa diselesaikan,” katanya.Meski hanya memiliki waktu satu tahun, Busyro tetap berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat, di antaranya kasus Century dan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso, langsung menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI. "Apaka semua bisa disetuju," tanya Priyo dalam sidang Paripurna, Selasa (30/11).
Baca Juga:
Seluruh anggota DPR RI yang berada di ruang sidang serentak menyatakan setuju. "Sutuju" ungkap anggota DPR RI yang ada di ruang sidang, palu sidang pun langsung diketok Priyo sebagai tanda persetujuan. Usai disahkan, Busyro pun langsung berdiri dan berjalan ke depan meja pimpinan untuk bersalaman sambil diiringi tepuk tangan meriah anggota DPR di ruang sidang. Setelah bersalaman Busyro langsung memberikan salam penghormatan kepada anggota DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasca memenangi pemilihan melalui voting saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, akhirnya Busryo Moqoddas disahkan menjadi
BERITA TERKAIT
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024