DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?

DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022. 

Puan meminta para anggota DPR RI untuk memanfaatkan masa tersebut untuk menyatu dengan rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Kepada yang terhormat anggota DPR RI, pergunakanlah kesempatan reses ini untuk membangun kebersamaan bersama rakyat di dapil masing-masing serta membangun ketahanan sosial,” imbau Puan.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). 

“Persatukanlah rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia yang sejahtera, maju, dan berkepribadian,” ucap cucu Bung Karno ini.

Rapat paripurna membicarakan tingkat II atau pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UUNomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Anggota dewan menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Ketua DPR Puan Maharani meminta anggotanya untuk menyatu dengan rakyat di dapil masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News