DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?

DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). Foto: Humas DPR RI

Lalu, Puan mengawali pidato penutupan masa sidang DPR dengan menyampaikan duka cita kepada warga terdampak erupsi Gunung Semeru serta keprihatinan atas gempa dan banjir di sejumlah daerah.

“DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah bekerja cepat dalam melakukan upaya tanggap darurat,'' ucap Puan.

DPR RI memastikan pemerintah optimal menangani dampak bencana itu. 

DPR juga mengundang seluruh masyarakat untuk ikut mengambil peran dan tanggung jawab dalam meringankan beban warga terdampak bencana banjir dan erupsi Semeru.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR itu menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2022.

Perinciannya, 26 RUU diusulkan DPR, 12 oleh Pemerintah, dan 2 oleh DPD. 

Puan menambahkan, DPR menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga 2020-2024 yang semula 247 RUU menjadi 254.

“Pada Masa Persidangan II ini, DPR menyelesaikan enam RUU menjadi UU,” ungkap Puan.

Ketua DPR Puan Maharani meminta anggotanya untuk menyatu dengan rakyat di dapil masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News