DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?

DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). Foto: Humas DPR RI

Enam UU yang telah disahkan itu adalah:

1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD);

2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;

3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram;

4. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;

5. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan;

6. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Puan menyampaikan, DPR telah melakukan dua uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang ini.

Ketua DPR Puan Maharani meminta anggotanya untuk menyatu dengan rakyat di dapil masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News