DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?

DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). Foto: Humas DPR RI

Yakni, terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta 2 calon deputi gubernur Bank Indonesia, yaitu Juda Agung dan Aida S. Budiman.

Sementara itu, DPR RI akan memperkuat tata kelola pembentukan UU.

Yaitu, menaati landasan hukum, tertib prosedur, terbuka, dan mendengarkan aspirasi rakyat.

Mantan Menko PMK itu mengatakan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Puan memastikan DPR RI berkomitmen segera menindaklanjuti putusan MK tersebut bersama pemerintah.

“DPR RI melalui komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait telah mengawasi pelaksanaan APBN 2021. Fokus kebijakan fiskal pada 2021 diarahkan pada penanggulangan pandemi Covid-19, program pemulihan sosial dan ekonomi nasional, serta penyelesaian program strategis nasional,” paparnya.

Sementara itu, (DIPA) kepada kementerian dan lembaga serta para gubernur sebagai tindak lanjut telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Puan mengingatkan agar pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dikelola dengan efektif dan efisien.

Ketua DPR Puan Maharani meminta anggotanya untuk menyatu dengan rakyat di dapil masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News