DPR Sahkan LPSK
Selasa, 15 Juli 2008 – 14:40 WIB

DPR Sahkan LPSK
jpnn.com - Pemilihan dilakukan secara voting tertutup dimana tiap anggota komisi berhak mengajukan tujuh nama calon anggota. Mereka yang disahkan adalah H Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, Lies Sulistiani, Lili Pintauli dan RM Sindhu Krishno.
Tujuh nama tersebut merupakan perwakilan dari berbagai profesi, seperti Polri, LSM, praktisi pendidikan dan pensiunan PNS.
Fit and proper test sendiri telah digelar dari 7-9 Juli lalu dan diikuti oleh 14 calon dan akhirnya ketujuh orang itulah yang akhirnya terpilih.
Baca Juga:
Ketua DPR RI, Agung Laksono, menyampaikan, agar ketujuh anggota LPSK yang baru, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.(lev)
JAKARTA-Dalam rapat paripurna DRP RI, Selasa (15/7), legislatif mengesahkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Falsafah Bunga, Lebah, dan Madu ala Menteri Wihaji demi Keluarga Bahagia
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan