DPR Sahkan LPSK
Selasa, 15 Juli 2008 – 14:40 WIB

DPR Sahkan LPSK
jpnn.com - Pemilihan dilakukan secara voting tertutup dimana tiap anggota komisi berhak mengajukan tujuh nama calon anggota. Mereka yang disahkan adalah H Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, Lies Sulistiani, Lili Pintauli dan RM Sindhu Krishno.
Tujuh nama tersebut merupakan perwakilan dari berbagai profesi, seperti Polri, LSM, praktisi pendidikan dan pensiunan PNS.
Fit and proper test sendiri telah digelar dari 7-9 Juli lalu dan diikuti oleh 14 calon dan akhirnya ketujuh orang itulah yang akhirnya terpilih.
Baca Juga:
Ketua DPR RI, Agung Laksono, menyampaikan, agar ketujuh anggota LPSK yang baru, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.(lev)
JAKARTA-Dalam rapat paripurna DRP RI, Selasa (15/7), legislatif mengesahkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi