DPR Sahkan Pansus Angket Skandal Century
Empat Inisiator Tak Masuk Kepanitiaan
Jumat, 04 Desember 2009 – 12:30 WIB
DPR Sahkan Pansus Angket Skandal Century
Komposisi kepanitiaan angket itu menunjukkan bahwa tiga orang inisiator yang lebih dikenal dengan Tim 9 tak masuk didalamnya. Inisiator yang tidak masuk kepanitiaan itu adalah Kurdi Mukri dari PPP, Tjandra Tirta Widjaya dari PAN, Mukhamad Misbakhun dari PKS, serta Lily Wahid dari PKB.
Marzuki menegaskan, pansus angket sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, memiliki masa kerja selama 60 hari. "Panitia angket berkewajiban melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari di hadapan rapat paripurna DPR untuk kemudian diputuskan, apakah panitia angket dilanjutkan atau dihentikan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah mendapat dukungan dari 503 anggota DPR dan dibahas di masing-masing fraksi, akhirnya DPR mensahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania