DPR Sahkan Pansus Angket Skandal Century
Empat Inisiator Tak Masuk Kepanitiaan
Jumat, 04 Desember 2009 – 12:30 WIB
Komposisi kepanitiaan angket itu menunjukkan bahwa tiga orang inisiator yang lebih dikenal dengan Tim 9 tak masuk didalamnya. Inisiator yang tidak masuk kepanitiaan itu adalah Kurdi Mukri dari PPP, Tjandra Tirta Widjaya dari PAN, Mukhamad Misbakhun dari PKS, serta Lily Wahid dari PKB.
Marzuki menegaskan, pansus angket sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, memiliki masa kerja selama 60 hari. "Panitia angket berkewajiban melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari di hadapan rapat paripurna DPR untuk kemudian diputuskan, apakah panitia angket dilanjutkan atau dihentikan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah mendapat dukungan dari 503 anggota DPR dan dibahas di masing-masing fraksi, akhirnya DPR mensahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada