DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda

DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda
DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda

jpnn.com - JAKARTA - Revisi UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah resmi disahkan tanpa polemik dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/2).

Dalam pandangan akhir fraksi, semua sepakat RUU inisiatif dewan yang sudah dibahas melalui Panja A dan B komisi II bersama pemerintah disahkan jadi UU. Meski, ada sebagian fraksi yang memberikan catatan.

Fraksi PKB, Malik Haramain selaku juru bicara fraksi ini menyorot pasal 201 tentang peralihan. Di sana ada sepuluh ayat terutama ayat 4, 5, 6, 7 yang menyebutkan menuju Pilkada serentak nasional ada jeda waktu 12 tahun.

Nah, FPKB meminta jedanya dipersingkat sehingga Pilkada serentak nasional dilakukan tahun 2022. "Kami mengusulkan pilkada serentak nasional dilakukan tahun 2022," ujar Malik.

Begitu juga dengan fraksi Partai Demokrat. Mereka memberi catatan terkait penghapusan uji publik yang telah diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka meminta uji publik tetap dipertahankan.

"Publik berhak untuk menseleksi, menelusuri rekam jejak calon tanpa mengurangi hak parpol. Karena tim selesksi tidak punya hak eksekutor," kata Wahidin Halim selaku jubir fraksi PD.

Selain itu, anak buah SBY ini juga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan jangan sampai ada lagi judicial review yang membatalkan kewenangan MK yang diamanahkan UU Pilkada mengadili sengketa hasil. (fat/jpnn)

 


JAKARTA - Revisi UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah resmi disahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News