DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda
jpnn.com - JAKARTA - Revisi UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah resmi disahkan tanpa polemik dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/2).
Dalam pandangan akhir fraksi, semua sepakat RUU inisiatif dewan yang sudah dibahas melalui Panja A dan B komisi II bersama pemerintah disahkan jadi UU. Meski, ada sebagian fraksi yang memberikan catatan.
Fraksi PKB, Malik Haramain selaku juru bicara fraksi ini menyorot pasal 201 tentang peralihan. Di sana ada sepuluh ayat terutama ayat 4, 5, 6, 7 yang menyebutkan menuju Pilkada serentak nasional ada jeda waktu 12 tahun.
Nah, FPKB meminta jedanya dipersingkat sehingga Pilkada serentak nasional dilakukan tahun 2022. "Kami mengusulkan pilkada serentak nasional dilakukan tahun 2022," ujar Malik.
Begitu juga dengan fraksi Partai Demokrat. Mereka memberi catatan terkait penghapusan uji publik yang telah diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka meminta uji publik tetap dipertahankan.
"Publik berhak untuk menseleksi, menelusuri rekam jejak calon tanpa mengurangi hak parpol. Karena tim selesksi tidak punya hak eksekutor," kata Wahidin Halim selaku jubir fraksi PD.
Selain itu, anak buah SBY ini juga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan jangan sampai ada lagi judicial review yang membatalkan kewenangan MK yang diamanahkan UU Pilkada mengadili sengketa hasil. (fat/jpnn)
JAKARTA - Revisi UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah resmi disahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong