DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
Selasa, 26 Oktober 2010 – 12:25 WIB

DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
"Karena luasnya pengertian warisan budaya, maka dalam RUU ini dibatasi terhadap warisan budaya bersifat kebendaan (tangible). Sementara untuk warisan budaya bersifat nonkebendaan (intangible) akan diatur dalam undang-undang lain yaitu RUU tentang Kebudayaan yang saat ini naskah akademiknya sedang dipersiapkan," ujarnya.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Menteri Jero Wacik menyatakan apresiasi terhadap substansi dan pengesahaan UU tentang Cagar Budaya ini karena adanya kompensasi terhadap pemilik cagar budaya. "Bagi pemilik cagar budaya yang telah memenuhi kewajibannya diberikan hak berupa kompensasi dan insentif. Selama ini kalau warga menemukan benda cagar budaya, uang penggantinya terlalu murah sehingga mereka tidak rela dan tidak ikhlas menyerahkannya," kata Jero Wacik.
Oleh karena itu, dengan pengesahan RUU Cagar Budaya diharapakan ada bentuk reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) yang jelas. Sementara, Priyo menegaskan, RUU Cagar Budaya bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda, tetapi meliputi bangunan, struktur, situs dan kawasan yang berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, penetapan, peringatan dan penghapusan.
Selain itu, juga mengatur sistem register nasional cagar budaya meliputi pendaftaran, peringkat, penetapan, dan penghapusan cagar budaya. "Norma ini memberikan tekanan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya aktif dalam pencatatan dan pengelolaan serta pelestarian cagar budaya. Masyarakat juga didorong berperan aktif dalam upaya menjaga pelestarian cagar budaya," kata Priyo.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi