DPR Sahkan RUU Cagar Budaya

DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
Demikian juga hal dengan kepemilikan. RUU Cagar Budaya ini secara tegas menyatakan bahwa cagar budaya yang telah dimiliki oleh negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya seperti termuat pada ayat (4) pasal 16. "Substansi lain yang juga sangat penting, RUU tentang Cagar Budaya ini juga memuat ketentuan pidana diatur berjenjang berdasarkan klasifikasi tindak pidana, termasuk pula pemberatan pidana pemufakatan jahat, koorporasi, dan pejabat yang melakukan tindak pidana maupun yang memberi perintah tindak pidana, dan hukuman pidananya ditambah 1/3 dari ketentuan," tegasnya. (fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
JK: Sesekali Demo Boleh

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News