DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU

DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dapat dilakukan Paripurna DPR setelah masing-masing pimpinan DPR melakukan lobi kepada masing-masing pimpinan fraksi di DPR menjelang dan sesudah Salat Jumat tadi.

"Setelah melalui forum lobi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apakah sudah bisa untuk kita setujui menjadi undang-undang?" Seujuuu, koor anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).

Dengan adanya persetujuan paripurna DPR ini, kata Pramono Anung, maka kita akhirnya memiliki Undang-undang mengenai pengadaan tanah.

JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News