DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:44 WIB

DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dapat dilakukan Paripurna DPR setelah masing-masing pimpinan DPR melakukan lobi kepada masing-masing pimpinan fraksi di DPR menjelang dan sesudah Salat Jumat tadi.
Baca Juga:
"Setelah melalui forum lobi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apakah sudah bisa untuk kita setujui menjadi undang-undang?" Seujuuu, koor anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).
Dengan adanya persetujuan paripurna DPR ini, kata Pramono Anung, maka kita akhirnya memiliki Undang-undang mengenai pengadaan tanah.
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
BERITA TERKAIT
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran