DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:44 WIB

DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dapat dilakukan Paripurna DPR setelah masing-masing pimpinan DPR melakukan lobi kepada masing-masing pimpinan fraksi di DPR menjelang dan sesudah Salat Jumat tadi.
Baca Juga:
"Setelah melalui forum lobi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apakah sudah bisa untuk kita setujui menjadi undang-undang?" Seujuuu, koor anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).
Dengan adanya persetujuan paripurna DPR ini, kata Pramono Anung, maka kita akhirnya memiliki Undang-undang mengenai pengadaan tanah.
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
BERITA TERKAIT
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana