DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:44 WIB
Sebelumnya, RUU ini merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/12/2010 tertanggal 5 Desember 2010. Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk Pansus untuk membahas RUU ini.
Dengan mandat rapat paripurna itu, Pansus telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara. Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebanyak 379 buah. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024