DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:44 WIB

DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
Sebelumnya, RUU ini merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/12/2010 tertanggal 5 Desember 2010. Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk Pansus untuk membahas RUU ini.
Dengan mandat rapat paripurna itu, Pansus telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara. Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebanyak 379 buah. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya