DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU

DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
Sebelumnya, RUU ini merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/12/2010 tertanggal 5 Desember 2010. Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk Pansus untuk membahas RUU ini.

Dengan mandat rapat paripurna itu, Pansus telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara. Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebanyak 379 buah. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (fas/jpnn)

JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News