DPR Sahkan RUU Protokol AFAS

DPR Sahkan RUU Protokol AFAS
DPR mengesahkan RUU AFAS menjadi UU. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Dengan adanya UU AFAS ini juga membuka kesempatan bagi pelaku perbankan nasional untuk melakukan ekspansi operasi ke pasar ASEAN. Saat ini menurutnya masih sangat sedikit perbankan nasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di luar negeri. Salah satu hal yang menjadi penyebab rendahnya penetrasi perbankan di pasar global adalah berbagai ketentuan dan persyaratan yang dipandang menyulitkan.

“Kami yakini UU AFAS ini akan meningkatkan daya saing penyedia jasa keuangan domestik, mendorong pertumbuan indsustri keuangan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi rakyat Indonesia,” harap Menkeu Sri Mulyani. (adv/jpnn)


Dengan disahkannya RUU AFAS menjadi UU, terbuka kesempatan bagi pelaku perbankan nasional untuk melakukan ekspansi operasi ke pasar ASEAN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News