DPR Sahkan Tim Pengawas Intelijen
jpnn.com - JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan tim pengawas Intelijen Negara. Tim pengawas Intelijen ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Pengesahan Tim Pengawas Intelijen dalam rangka menindaklanjuti Pasal 43 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Terhadap tim pengawas yang sudah terbentuk ini lanjut, Fadli, apakah bisa disetujui untuk disahkan? Anggota DPR yang hadir rapat menjawab “Setuju!”.
Nama Timwas Intelijen terdiri dari Mahfudz Siddiq (Ketua), didampingi oleh 13 anggota Timwas masing-masing Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, Tubagus Hasanudin, A Fernandez, dan Ahmad Muzani. Selain itu, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A. Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.(fas/jpnn)
JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan tim pengawas Intelijen Negara. Tim pengawas Intelijen ini dalam rangka menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap