DPR Sahkan Tim Pengawas Intelijen
jpnn.com - JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan tim pengawas Intelijen Negara. Tim pengawas Intelijen ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Pengesahan Tim Pengawas Intelijen dalam rangka menindaklanjuti Pasal 43 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Terhadap tim pengawas yang sudah terbentuk ini lanjut, Fadli, apakah bisa disetujui untuk disahkan? Anggota DPR yang hadir rapat menjawab “Setuju!”.
Nama Timwas Intelijen terdiri dari Mahfudz Siddiq (Ketua), didampingi oleh 13 anggota Timwas masing-masing Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, Tubagus Hasanudin, A Fernandez, dan Ahmad Muzani. Selain itu, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A. Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.(fas/jpnn)
JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan tim pengawas Intelijen Negara. Tim pengawas Intelijen ini dalam rangka menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah