DPR Sahkan UU Antiterorisme Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-undang Anti-Terorisme baru yang kontroversial, dimana melalui UU ini militer memiliki keterlibatan langsung dalam operasi kontra-terorisme yang disetujui oleh Presiden.
Undang-undang ini menciptakan sejumlah pasal pelanggaran baru, termasuk terlibat dalam pelatihan militer dengan maksud melakukan terorisme.
Undang-undang juga memberikan kewenangan bagi polisi untuk menahan tersangka selama 21 hari tanpa dakwaan.
Setelah didakwa, para tersangka dapat ditahan selama 200 hari lagi untuk memberikan waktu kepada polisi untuk mengumpulkan bukti sebelum menyerahkan kasus ini kepada jaksa.
Pasukan keamanan Indonesia tidak ingin dimasukkannya "motif politik" atau "motif ideologis" dalam definisi terorisme di bawah undang-undang, dan mengklaim itu akan terlalu membatasi.
Tetapi pada akhirnya definisi penuh dipertahankan dalam RUU itu dan disahkan melalui DPR Indonesia.

Sejumlah kritik mengatakan UU ini tidak diperlukan dan dapat mengobarkan ketegangan antara militer Indonesia (TNI) dan polisi.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya