DPR Sahkan UU Antiterorisme Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-undang Anti-Terorisme baru yang kontroversial, dimana melalui UU ini militer memiliki keterlibatan langsung dalam operasi kontra-terorisme yang disetujui oleh Presiden.
Undang-undang ini menciptakan sejumlah pasal pelanggaran baru, termasuk terlibat dalam pelatihan militer dengan maksud melakukan terorisme.
Undang-undang juga memberikan kewenangan bagi polisi untuk menahan tersangka selama 21 hari tanpa dakwaan.
Setelah didakwa, para tersangka dapat ditahan selama 200 hari lagi untuk memberikan waktu kepada polisi untuk mengumpulkan bukti sebelum menyerahkan kasus ini kepada jaksa.
Pasukan keamanan Indonesia tidak ingin dimasukkannya "motif politik" atau "motif ideologis" dalam definisi terorisme di bawah undang-undang, dan mengklaim itu akan terlalu membatasi.
Tetapi pada akhirnya definisi penuh dipertahankan dalam RUU itu dan disahkan melalui DPR Indonesia.
Video: 11 killed in bomb attacks on churches in Indonesia (Indonesian)
Sejumlah kritik mengatakan UU ini tidak diperlukan dan dapat mengobarkan ketegangan antara militer Indonesia (TNI) dan polisi.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata