DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
Selasa, 08 September 2009 – 14:55 WIB
![DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, 10 fraksi menyatakan setuju RUU Ketenagalistrikan disahkan menjadi undang-undang. "Selama ini ada ketimpangan dalam penyediaan listrik di pusat dan daerah. Dengan adanya UU ini semuanya akan diatur," kata Erlangga di rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9).
Dengan pengesahan ini, pemerintah diminta untuk secepatnya membuat peraturan pemerintah yang merupakan turunan undang-undang.
Baca Juga:
Dalam laporannya, Ketua Komisi VII DPR RI Erlangga Entarto mengatakan, adanya undang-undang ketenagalistrikan untuk mengatur ketersediaan tenaga listrik. Di samping menetapkan kewenangan jelas antara pusat dan daerah dalam penanganan ketenagalistrikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin
BERITA TERKAIT
- Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo, Pekerja Di-PHK, Dana Beasiswa Terancam
- Wapres Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kaltim, Dorong Selesai Tepat Waktu
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Wamentan Sudaryono Luncurkan Program Milenial Siap Ekspor di Bali
- ICOPE 2025: Keterlibatan Anak dengan Lingkungan akan Membentuk Generasi Peduli Alam
- Praktisi Hukum Edi Ganggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis