DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
Selasa, 08 September 2009 – 14:55 WIB

DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
Selain itu, UU Kelistrikan memberikan perlindungan dan jaminan hukum pada masyarakat terutama penggunaan lahan untuk penyediaan listrik. Juga memberikan kepastian hukum pada pengusaha dalam melakukan investasi.
Baca Juga:
"Pengusaha yang berinvestasi tidak akan khawatir lagi karena sudah ada jaminan ketersediaan listrik," ucapnya.
Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengucapkan terima kasihnya atas dirampungkannya UU Ketenagalistrikan. Dia berharap dengan UU tersebut, masalah kelistrikan bisa teratasi. (esy/JPNN)
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi