DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
Selasa, 08 September 2009 – 14:55 WIB
Selain itu, UU Kelistrikan memberikan perlindungan dan jaminan hukum pada masyarakat terutama penggunaan lahan untuk penyediaan listrik. Juga memberikan kepastian hukum pada pengusaha dalam melakukan investasi.
Baca Juga:
"Pengusaha yang berinvestasi tidak akan khawatir lagi karena sudah ada jaminan ketersediaan listrik," ucapnya.
Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengucapkan terima kasihnya atas dirampungkannya UU Ketenagalistrikan. Dia berharap dengan UU tersebut, masalah kelistrikan bisa teratasi. (esy/JPNN)
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah