DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan: Bentuk Mengakomodasi Perkembangan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dewasa ini.
Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan.
Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, korban, dan masyarakat.
Pemulihan hubungan dilakukan agar Tahanan dan Anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dewasa ini.
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Puan Berharap KTT Soal Anak di Vatikan Lahirkan Aksi Nyata Demi Generasi Mendatang
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025