DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
Selasa, 12 Februari 2013 – 14:09 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam rapat paripura yang digelar Selasa (12/2) hari ini.
"Dengan ini seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui agar RUU (Rancangan Undang-Undang) ini disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso pada saat memimpin rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).
Priyo menerangkan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme penting karena berbagai pertimbangan. Tidak hanya internasional tapi juga penegakan hak asasi manusia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menerangkan pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Survei LPMM: Helldy-Alawi Elektebilitasnya Moncer dari 2 Rivalnya
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
- Ridwan Kamil Sebut Sudah Bertemu Ketua Jakmania, tetapi Tak Diekspos Media