DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
Selasa, 12 Februari 2013 – 14:09 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam rapat paripura yang digelar Selasa (12/2) hari ini.
"Dengan ini seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui agar RUU (Rancangan Undang-Undang) ini disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso pada saat memimpin rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).
Priyo menerangkan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme penting karena berbagai pertimbangan. Tidak hanya internasional tapi juga penegakan hak asasi manusia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menerangkan pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia