DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme

DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
"Jika selama ini hanya mengejar pelaku maka kini menjadi orientasi aliran dana agar kejahatan itu dapat segera ditangani," kata Amir.

Amir menerangkan, jika dalam perjalanannya diketahui PPATK mengetahui adanya transaksi mencurigakan maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan.

Kemudian jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme maka pelaku bisa diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Amir mengatakan, UU yang baru disahkan. DPR hari ini akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme. (gil/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News