DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
Selasa, 12 Februari 2013 – 14:09 WIB
"Jika selama ini hanya mengejar pelaku maka kini menjadi orientasi aliran dana agar kejahatan itu dapat segera ditangani," kata Amir.
Amir menerangkan, jika dalam perjalanannya diketahui PPATK mengetahui adanya transaksi mencurigakan maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Kemudian jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme maka pelaku bisa diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Amir mengatakan, UU yang baru disahkan. DPR hari ini akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme. (gil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Yoyok Sukawi Menyambut Kiai Said Aqil di Bandara, Minta Dukungan buat Pilwalkot Semarang
- TNI Sampai Mengerahkan Pesawat, Helikopter Hingga Kapal Perang
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal
- Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara