DPR Sahkan UU Rusun
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:34 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10). Dengan disahkannya UU ini diharapkan ada keberpihakan pemerintah daerah membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). DPR dan pemerintah, lanjutnya, sama-sama sepakat kalau UU ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada saat ini yakni jumlah kebutuhan (backlog) perumahan yang bergitu tinggi yakni 8,4 juta unit pada 2009.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi menyatakan, latar belakang adanya UU Rusun ini karena melihat pesatnya pembangunan Rusun komersial atau lebih dikenal apartemen dan condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang. Akibatnya kalangan MBR semakin terpinggirkan.
"Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih baik dan komprehensif terhadap pembangunan Rusun melalui UU ini. Antara lain pembinaan, perencanaan, pembangunan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang," kata Mulyadi.
Baca Juga:
JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10).
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata