DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor

DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor
DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor
JAKARTA-Lemahnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Pengadilan TIPIKOR terbukti dengan tidak masuknya RUU Pengadilan TIPIKOR ke dalam prioritas legislasi pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008/2009.

"Ini sama saja dengan menyandera RUU Pengadilan Tipikor," ungkap Wahyudi Djafar, koordinator lembaga gabungan ICW, KRHN, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, PSHK, TII, di Jakarta.

Meskipun pansus RUU Pengadilan TIPIKOR telah menyusun jadwal pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR pada masa persidangan ini, lanjutnya, pihaknya tetap pesimis dengan agenda pansus yang akan menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada awal Juli 2009.

"Apalagi dengan kinerja pansus yang selama ini kurang maksimal dan tidak melakukan upaya luar biasa untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR, bahkan jadwal pembahasan dibuat sangat fleksibel," tambahnya.

Walau demikian,  DPR diharap dapat memenuhi janji legislasinya, untuk menyelesaiakan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada September 2009 nanti.

Meskipun begitu, kata dia,

DPR diharapkan mempunyai langkah antisipasi. Langkah ini untuk mempersiapkan keselamatan eksistensi Pengadilan TIPIKOR. Sebab jika tidak ada pengaturan yang menjadi payung hukum bagi hadirnya pengadilan TIPIKOR dalam system peradilan di Indonesia, keberadaannya pun terancam ditiadakan.

"Kami mendesak, agar DPR periode ini segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada Sepetember 2009," tukasnya.

JAKARTA-Lemahnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Pengadilan TIPIKOR terbukti dengan tidak masuknya RUU Pengadilan TIPIKOR ke dalam prioritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News