DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor

DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor
DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor
DPR Juga harus melakukan langkah-langkah luar biasa -meski dengan waktu yang terbatas- demi selesainya pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR. Selain itu, DPR harus konsisten dalam melaksanakan Jadwal Acara Pansus RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korups untuk Masa Persidangan IV tahun Sidang 2008–2009.

Gabungan berbagai elemen kemasyarakatan ini juga mendorong Sidang Paripurna, pada akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008–2009 untuk mengesahkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Bila tidak, semakin jelas bahwa partai-partai politik yang duduk di DPR saat ini, tidak memiliki komitmen yang serius bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga tidak layak untuk didukung pada proses politik selanjutnya.(lev)


JAKARTA-Lemahnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Pengadilan TIPIKOR terbukti dengan tidak masuknya RUU Pengadilan TIPIKOR ke dalam prioritas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News