DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor
Rabu, 29 April 2009 – 14:18 WIB
DPR Juga harus melakukan langkah-langkah luar biasa -meski dengan waktu yang terbatas- demi selesainya pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR. Selain itu, DPR harus konsisten dalam melaksanakan Jadwal Acara Pansus RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korups untuk Masa Persidangan IV tahun Sidang 2008–2009. Gabungan berbagai elemen kemasyarakatan ini juga mendorong Sidang Paripurna, pada akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008–2009 untuk mengesahkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
"Bila tidak, semakin jelas bahwa partai-partai politik yang duduk di DPR saat ini, tidak memiliki komitmen yang serius bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga tidak layak untuk didukung pada proses politik selanjutnya.(lev)
JAKARTA-Lemahnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Pengadilan TIPIKOR terbukti dengan tidak masuknya RUU Pengadilan TIPIKOR ke dalam prioritas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi X-Ray di Kementan, KPK Panggil Politikus Nasdem Joice Triatman
- Hadiri Peringatan Berdirinya RRT, Menko Airlangga: Indonesia & Tiongkok Saling Melengkapi
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
- Wahai Honorer, Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu, Anggaran Sudah Disiapkan
- Gempa Bandung, Seorang Anak Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan
- Danone Indonesia Sabet Penghargaan Atas Upaya Menjaga Keberlanjutan Alam