DPR Sandera Peraturan Bawaslu
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:48 WIB
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai DPR RI mengganjal kinerja Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini beberapa rancangan peraturan Bawaslu tertahan di Komisi II DPR RI.
"Empat peraturan Bawaslu nyantol di DPR. Sudah dikirim tapi belum ada respon," ungkap anggota Indonesia Parlimentary Center, Erik Kurniawan di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Erik menjelaskan, UU Nomor 15 Tahun 2011 mewajibkan penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum membuat peraturan baru. Namun melihat perkembangan yang terjadi, saat ini peraturan tersebut justru menjadi penghambat.
Dengan tertahannya rancangan peraturan tersebut dikhawatirkan mengakibatkan kinerja Bawaslu tidak optimal. Pasalnya, Bawaslu membutuhkan peraturan baru tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan fungsinya.
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai DPR RI mengganjal kinerja Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini beberapa rancangan peraturan Bawaslu tertahan
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang