DPR Sandera Peraturan Bawaslu
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:48 WIB
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai DPR RI mengganjal kinerja Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini beberapa rancangan peraturan Bawaslu tertahan di Komisi II DPR RI.
"Empat peraturan Bawaslu nyantol di DPR. Sudah dikirim tapi belum ada respon," ungkap anggota Indonesia Parlimentary Center, Erik Kurniawan di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Erik menjelaskan, UU Nomor 15 Tahun 2011 mewajibkan penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum membuat peraturan baru. Namun melihat perkembangan yang terjadi, saat ini peraturan tersebut justru menjadi penghambat.
Dengan tertahannya rancangan peraturan tersebut dikhawatirkan mengakibatkan kinerja Bawaslu tidak optimal. Pasalnya, Bawaslu membutuhkan peraturan baru tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan fungsinya.
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai DPR RI mengganjal kinerja Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini beberapa rancangan peraturan Bawaslu tertahan
BERITA TERKAIT
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK