DPR Sandera Peraturan Bawaslu

DPR Sandera Peraturan Bawaslu
DPR Sandera Peraturan Bawaslu
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai DPR RI mengganjal kinerja Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini beberapa rancangan peraturan Bawaslu tertahan di Komisi II DPR RI.

"Empat peraturan Bawaslu nyantol di DPR. Sudah dikirim tapi belum ada respon," ungkap anggota Indonesia Parlimentary Center, Erik Kurniawan di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Erik menjelaskan, UU Nomor 15 Tahun 2011 mewajibkan penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum membuat peraturan baru. Namun melihat perkembangan yang terjadi, saat ini peraturan tersebut justru menjadi penghambat.

Dengan tertahannya rancangan peraturan tersebut dikhawatirkan mengakibatkan kinerja Bawaslu tidak optimal. Pasalnya, Bawaslu membutuhkan peraturan baru tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan fungsinya.

JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai DPR RI mengganjal kinerja Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini beberapa rancangan peraturan Bawaslu tertahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News