DPR: Sanksi Tegas ASN Liburan ke Luar Kota Saat Momen Imlek
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung pemerintah untuk melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur panjang Hari Raya Imlek 12 Februari mendatang.
Azis meminta pimpinan instansi pemerintahan maupun perusahaan milik negara memberikan sanksi tegas bagi karyawan maupun ASN yang terbukti melakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang.
Dia menegaskan para birokrasi di pemerintahan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Kami harapkan para birokrasi di pemerintahan dapat mengikuti aturan tersebut dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Azis, Rabu (10/2).
Azis menyarankan pemerintah untuk tidak tidak hanya menerapkan pembatasan mobilitas bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN saja.
"Namun, juga untuk seluruh masyarakat khususnya di daerah yang termasuk dalam zona merah guna mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas," ungkapnya.
Mantan ketua Komisi III DPR itu mengharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan di tempat wisata.
Termasuk lokasi yang menjadi keramaian masyarakat guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Para ASN, TNI, Polri, dilarang bepergian ke luar kota saat libur Imlek. Birokrasi di pemerintahan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas