DPR Sarankan KPK tak Kasihan Pada Nazarudin
jpnn.com - JAKARTA - Anggota komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, penghentian berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin (MNZ) harus didasari alasan yang jelas. Dia berharap KPK tak hanya kasihan karena mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah dihukum.
Hal itu diungkapkan Arsul menanggapi isyarat dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sedang mempertimbangkan untuk menghentikan atau meneruskan temuas dugaan korupsi Nazarudin.
"Alasannya harus dijelaskan. Bukan alasan lain, misalnya karna dia sudah dihukum sehingga jangan sampai dihukum lagi, kasihan. Kalau alasannya seperti itu, saya kira itu tidak benar secara sistem hukum kita," terang Arsul di gedung DPR, Jumat (30/1).
Kondisinya akan berbeda jika KPK menghentikan kasus yang dalam tahap penyelidikan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Misalnya, karena tidak cukup bukti.
"Kalau masih dalam tahap penyelidikan memang tidak tertutup kemungkinan sebuah kasus itu dihentikan, artinya tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan. Itu saya kira semuanya wewenang penyidik," tegas Arsul. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, penghentian berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin (MNZ) harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri